SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA


Kamis, 19 Mei 2011

Politik Kerakyatan

Posted by Bhikkhu Dhammaraja pada Maret 8, 2011

Suatu kali Sang Buddha berkata, “Ketika penguasa suatu negara adil dan baik para menteri menjadi adil dan baik; ketika para menteri adil dan baik, para pejabat tinggi adil dan baik; ketika para pejabat tinggi adil dan baik, rakyat jelata menjadi baik; ketika rakyat jelata menjadi baik, orang-orang menjadi adil dan baik”. (Anguttara Nikaya)
Di dalam Cakkavatti Sihananda Sutta, Sang Buddha berkata bahwa kemerosotan moral dan kejahatan seperti pencurian, pemalsuan, kekerasan, kebencian, kekejaman, dapat timbul dari kemiskinan. Para raja dan aparat pemerintah mungkin menekan kejahatan melalui hukuman, tapi menghapus kejahatan malalui kekuatan, takkan berhasil.
Dalam Kuradanda Sutta, Sang Buddha menganjurkan pengembangan ekonomi sebagai ganti. Kekuatan untuk mengurangi kejahatan. Pemerintahan harus menggunakan sumber daya negara untuk memperbaiki keadaan ekonomi negara. Hal itu dapat dimulai pada bidang pertanian dan pengembangan daerah pedalaman, memberikan dukungan keuangan bagi pengusaha dan perusahaan, memberi upah yang cukup bagi pekerja untuk menjaga suatu kehidupan yang layak sesuai dengan martabat manusia.
Dalam Jataka, Sang Buddha telah memberikan 10 aturan untuk pemerintahan yang baik, yang dikenal sebagai “Dasa Raja Dhamma”. Kesepuiuh aturan ini dapat diterapkan bahkan pada masa kini oleh pemerintahan manapun yang berharap dapat mengatur negaranya. Peraturan-peraturan tersebut sebagai berikut:
1. Sering memberi.
2. Mempraktekkan pancasila Buddhist.
3. Peduli terhadap kepentingan perkembangan masyarakat.
4. Bebas kolusi korupsi nepotism.
5. Memperlakukan setiap orang dengan baik dan menjaga kehormatannya.
6. Hidup seperti apadanya.
7. Tak punya benci atau niatjahat terhadap siapapun.
8. Tanpa kekerasan.
9. Tak mendendam.
10. Tak menghalangi setiap kehendak rakyat selama itu baik.
Mengenai perilaku para penguasa, Beliau lebih lanjut menasehatkan:
* Seorang penguasa yang baik harus bersikap tidak memihak dan tak berat sebelah terhadap rakyatnya.
* Seorang penguasa yang baik harus bebas.dari segala bentuk kebencian terhadap rakyatnya.
* Seorang penguasa yang baik harus tidak memperlihatkan ketakutan apa pun dalam penyelenggaraan hukum jika itu dapat dibenarkan.
* Seorang penguasa yang baik harus memiliki pengertian yang jernih akan hukum yang diselenggarakan. Hukum harus diselenggarakan tidak hanya karena penguasa mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan hukum. Dan.dikerjakan dalam suatu sikap yang masuk akal dan dengan pikiran sehat, (Cakkavati Sihananda Sutta).
http://neobuddhist.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar